SELAMAT DATANG DI BLOG KAMUDA MORENG

Rabu, 12 Januari 2011

Adat Mangkok Merah dan Pamabakng


“Adat Mangkok Merah dan Pamabakng” adalah sebuah judul yang sengaja diangkat dari permukaan, karena adat mangkok merah dan pamabakng telah di kenal oleh masyarakat luas diluar etnis Dayak terutama dalam gerakan meyeluruh masayarakat Dayak takala penumpasan gerakan Paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967. Demikian pula adat Pamabakng yang cukup dikenal karena telah beberapa kali diberlakukan terutama dalam upaya perdamayan akibat kerusuhan etnis yang terjadi di Kalimantan Barat dan tragedy berdarah di markas Armet Nagabang beberapa tahun yang lalu. Walupun Adat ini sudah cukup dikenal dikalangan masyarakat luas, namun adat ini perlu diangkat dalam suatu tulisan demi untuk persamaan presepsi tentang adat itu karena selama ini mungkin terdapat perbedaan presepsi dikalangan masayarakat luas bahkan dikalangan masayarakat Dayak sendiri.
Kedua jenis adat ini mempunyai keunikan tersendiri ibarat dua sisi yang bersebaranagan namaun mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Mangkok Merah adalah adat yang bersifat sakral dan memaksa untuk mengarahkan masa demi tujuan tertentu sementara pamabakng adalah adat yang bersipat sakral yang harus dipatuhi dalam upaya perdamaian akibat adanya suatu komplik berdarah.
Dengan demikian selain bersebrangan dan mempunyai keterkaitan yang sangat erat, kedua adat ini fungsinya seolah-olah bertentangan. Terlepas dari pendapat pro dan kontra secara esensi adat ini perlu dipertahankan dan di lesatarikan, namun apakah ia masih tetap dipertahankan dan dilestarikan, namun apakah ia masih tetap ditaati dan di patuhi terutama di era globalisasi yang serba moderen ini.
ADAT MANGKOK MERAH
Berdasarkan jenis alat peraganya, pada mulanya adat ini bernama mangkok jaranang. Jaranang adalah sejenis tanaman akar yang mempunyai getah berwrana merah. Getah akar jaranang ini di pergunakan sebagai penganti warna cat merah karena pada waktu itu orang belum mengenal cat. Akar jaranang yang berwarna merah ini dioleskan pada dasar mangkuk bagian dalam.
Oleh karena itu ia disebut mangkok merah. Pada jaman dahulu apabila dalam suatu kasus pihak pelaku tidak bersedia di selesaikan secara adat maka pihak ahli waris korban yang merasa dihina dan dilecehkan kehormatan, harkat dan martabatnya atas kesepakatan dan musyawarah ahli waris segera melakukan aksi belas dendam melalui pengerah masa secara adat yang disebut adat mangkok merah. Kasus tersebut biasanya mangkuk menyangkut kasus parakng- bunuh ataupun kasus pelecehan seksual dan lain sebagainya yang sifatnya mengarah kepada pelecehan dan penghinaan terhadap ahli waris.
Alat Peraga dan Maknanya
Alat paraga mangkok merah terdiri dari :
• Sebuah mangkuk sebagi tempat/sarana untuk meletakkan alat paraga lainnya.
• Dasar mangkuk bagian dalam dioles dengan getah jaranang berwarna merah yang mengandung pengertian “ Pertumpahan darah “.
• Bulu/sayap ayam yang mengandung pengertian “ Cepat “, segera, kilat, seperti terbang”.
• Tabur atap daun ( ujung atap yang terbuat dari daun rumbia) mengandung pengertian bahwa yang membawa berita itu tidak boleh terhambat oleh hujan karena ada terinak ( payung ).
• Longkot api ( bara kayu api baker yang sudah di pakai untuk memasak di dapur ) yang mempunyai pengertian bahwa yang membawa berita tidak boleh terhambat oleh petang/gelap malam hari, karena sudah disedikan penerangan api colok dsb.
Alat para mangkok merah dikemas dalam mangkok yang telah diberi warna merah jaranang kemudian di bungkus dengan kain. Beberapa orang yang di tunjuk utnuk menyampaikan berita sekaligus mengajak seluruh jajaran ahli waris itu sebelumnya di berikan arahan mengenai maksud dan tujuan mangkok merah itu, siapa saja yang harus ditemui, kapan berkumpul, tempat berkumpul dan lain sebagainya. Tentu saja mereka yang membawa berita mangkok merah tersebut tidak boleh menginap bahkan singah terlalu lamapun tidak boleh. Walau hujan lebat dan petang gelap sekalipun mereka harus meneruskan perjalanannya.
Seperti yang diuraikan dalam pendahuluan, bahwa yang melatar belakangi terjadinya adat mangkok merah itu karena akibat adanya suatu yang tidak mau diselasaikan secara adat oleh pelakunya sehingga dianggap telah menghina dan melecahkan harkat dan martabat ahli waris korban. Damai kehormatan,harakat dan maratabat ahli waris sehingga mereka mengadakan upaya pembalasan dengan mengumpulkan ahli waris melalui adat mangkok merah. Misalnya seorang yang mati terbunuh apabila dalam waktu 24 jam tidak ada tanda-tanda upaya penyelesaian secara adat maka pihak ahli waris korban segera menyikapinya dengan suatu upaya pembelasan, karena perbuatan sipelaku di anggap telah menentang pihak ahli waris korban dan ia pantas dihajar sebagai binatang karena tidak beradat. Selanjutnya digelarlah adat mangkok mereah seperti yang telah di jelaskan di atas.
Sebagai mana di jelaskan di atas bahwa gerakan mangkok merah muncul untuk membela kehormatan, harkat dan martabat ahli waris yang telah dihina dan dilecehkan. Dengan demikian tentu saja gerakan ini menjadi tangung jawab ahli waris. Menurut masyarakat adat Dayak Kanayatn susunan/turunan page waris samdiatn itu dapat digambarkan menurut garis lurus yaitu :
1. Saudara Sekandung ( tatak pusat ) disebut samadiatn.
2. Sepupu satu kali ( sakadiritan ) di sebut kamar kapala.
3. Sepupu dua kali ( dua madi’ ene’ ) di sebut waris.
4. Sepupu tiga kali ( dua madi’ ene’ saket ) di sebut waris.
5. Sepupu empat kali ( saket ) di sebut waris.
6. Sepupu lima kali ( duduk dantar ) di sebut waris.
7. Sepupu enam kali ( dantar ) di sebut waris.
8. Sepupu tujuh kali ( dantar page ) di sebut waris.
9. Sepupu delepan kali ( page ) masih tergolong waris.
10. Sepupu sembilan kali, dah baurangan tidak tergolong waris.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa yang mulai disebut waris adalah pada turunan sepupu tiga kali atau dua madi’ene’, sehinga mereka yang termasuk dalam turunan ini di anggap sebagai kepala waris atau waris kuat. Merekalah yang berhak memimpin gerakan ini sifatnya mangkok mereah.
Sebagai mana telah di jelaskan dalam pendahuluan maka sifat-sifat yang terkandung didalam adat mengkok merah tersebut adalah :
1. Seluruh acara pelaksanaan adat mangkok merah dari mulai bermusyawarah/mufakat hinga pemberangkatan bala, sarat prilaku-prilaku mistik relegius, oleh karena itu adat bersifat sakral.
2. Pihak ahli waris yang dituju atau yang menerima berita mengkok merah demi menjunjung tinggi harkat dan martabat serta kehormatan ahli waris mereka harus ikut. Apabila mereka tidak ikut, mereka dapat dicap sebagai pengecut dan tidak menaruh rasa malu. Dengan demikaian mereka terpaksa harus ikut. Jadi dalam adat mangkok merah terdapat sifat mengikat atau memaksa.
Menelusuri proses pelaksanaan adat mangkok mereah, ternyata bahwa pelkasanan dan penangung jawab adat mengkok merah adalah selauruh jajaran ahli waris korban di pimpin oleh ahli waris dua madi’ ene’ sebagai kepala waris. Sedangkan sasarannya adalah pihak pelaku yang tidak bersedia membayar hukuman adat senhinga di anggap telah melecahkan dan menghina pihak ahli waris korban. Apabila bala telah bernagkat menuju sasaran hampir tidak ada alternatif lain untuk pencegahan, kecuali dengan upaya adat dimana pihak pelaku harus memasang adat pamabang.
ADAT PAMABAKNG
Sebagai mana telah diuraikan diatas bahwa adat mangkok merah dan adat pamabang ibarat dua sisi yang berseberangan dan mengandung makna yang bertentangan namun keduanya mempunyai keterikatan yang sangat erat. Telah diuraikan pula pelaksanaan adat mangkok merah mempunyai dampak yang sangat negatif, akan tetapi sebagai alat ia sangat tergantung kepada pemakaiyannya. Dengan demikian ia dapat pula berdampak positif, misalnya penggunaan adat mangkok merah pada saat pemumpasan paraku G-30-S PKI di Kalimantan Barat pada tahun 1967.
Alat Peraga
Sementara itu adat pamabankng mempunyai dampat yang sangat positip mengupayakan penyelasaian komplik sejarah damai. Bala yang akan menyerag setelah mengadakan pengerahan masa melalaui adat mangkok merah. Harus cepat di antisipasi oleh pengurus adat , dalam hal ini temenggung dibantu oleh pasirah dan pangaraga. Mereka harus segera memeberi tahu sekaligus memerintahkan kepada ahli waris di bantu oleh msayarkat kampung untuk memasang adat pamabakng, dengan alat paraganya sebagai berikut :
- 1 buah tempayan jampa diletakkan di atas jarungkakng banbu kuning ditutup pahar dengan posisi telungkup.
- Kemudian ada pelantar di taruh di atas talam lengkap dengan topokng ( tempat sirih ) dan beras beserta alat-alat palantar lainnya lengkap dengan ayam 1 ekor sedapatnya berwarna putih, tidak berwarna merah.
- 1 buah bendera berwarana putih yang dipasang di dekat tampayan jampa.
- Kemudian di dekat tempayan jampa harus ada papangokng ( penggung kecil dari kayu ) untuk meletakkan palantar.
- Disekitar pamabang terhampar bide untuk tempat duduk dan bermusyawarah dengan bala yang akan datang.
- Tempayan jamba melambangkan tubuh korban jika terjadi pada kasus pembunauhan, dan sebagai tanda pengakuan adat bagi pelaku.
- Ayam putih dan bendera putih sebagai simbol perdamaian.
- Beras banyu sebagai simbol perampunan sekaligus untuk menenangkan hati yang sedang dilanda emosi.
- Topokng tempat sirih dipergunakan untuk menyapa bala yang datang.
Pamabankng harus ditunggu oleh temenggung dan jika temenggung tidak ada/berhalangan, pamabakng di tunggu oleh pasirah atau oleh tua-tua adat yang dianggap mengerti tentang adat. Selain mengerti tentang adat orang yang menunggu pemabankng haruslah orang yang bijaksana dan biasanya pula harus orang yang punya ilmu dalam mengatasi kasus seperti itu misalnya mantra dan jampi-jampi yang di sebut sanga bunuh, bungkam, kata gampang, pelembut hati seperti pangasih dan lain-lain masksudnya agar saran serta naseihat dsb. Dapat dipakai oleh pihak bala yang sedang emosi.
Apa bila keadaan yang sangat gawat dan rawan, pamabankng dapat di pasang lebih dari satu yaitu dipersimpangan jalan masuk dan di ujung pante ( pelataran ). Maksudnya adalah apabila pamabakng yang satu tetap dilangar, masih adalagi pamabnag lain yang terakhir. Pamabakng yang terakhir ini merupakan pertahanan terakhir sehinga apabila pamabang terakhir inipun di langar maka tidak ada alternatif lain selain harus mengadakan perlawanan dan perang kelompok ahli warispun tidak dapat terelakan. Perbuatan ini dapat menyebabkan ririkngnya adat raga nyawa, artinya adat raganyawa tidak dibayar. Namun sepanjang sejarah perjalanan adat hal seperti ini tidak pernah terjadi. Pada saat bala tiba di tempat pamabang, segera penunggu pamabakng menyapanya dengan topokng sekaligus di persilakan duduk. Ia mulai membentakangkan arti dan makana pamabakng bahwa pihak pelaku mengaku bersalah dan bersedia menyelasaikannya secara hukum adat. Biasanya setelah mendengar penjelasan itu pihak bala melampisan emosinya dengan menikamkan senjatnya ketanah di sertai dengan tangisan karena hatinya kesal tidak mendapat perlawanan.
Maka yang paling penting dari adat pamabakng ini adalah :
1. Jika pamabakng tidak di pasang, dapat diartikan :
a. Bahwa pihak pelaku menetang pihak ahli waris korban untuk berkelahi atau perang antar kelompok ahli waris.
b. Pihak pelaku tidak mau sama sekalai membayar adat.
c. Pengurus adat seolah-olah membiarkan dan malahan menghasut kedua belah pihak untuk saling menyerang.
2. Jika pamabakng sudah terpasang dapat di artikan :
a. Kasus tersebut sudah di tangan pengurus adat
b. Pihak pelaku sudah mengakui kesalahannya dan besedia membayar hukuman adat.
Adat pamabakng adalah adat bahoatn artinya hanya untuk dipajang bukan untuk di bayarkan. Setelah bala datang mereka harus di bore baras banyu dan selanjutnya dilakukan persembanhan kepada jubata. Pamabakng teteap terpasang selama adat belum diselesaikan dan paling lama selama 3 hari.

Sumber: http://yohanessupriyadi.blogspot.com/
Selengkapnya...

Selasa, 11 Januari 2011

Sosiolog UI Bersedia Membayar Denda Adat Dayak

Metrotvnews.com, Jakarta: Sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tomagola, menyatakan permohonan maaf atas kesaksiannya di sidang Ariel Peterpan yang mengundang kontroversi warga Dayak. Ia pun bersedia membayar denda adat yang dikenakan padanya.

"Saya memohon maaf yang setulus-tulusnya dan bersedia membayar denda adat sesuai dengan kemampuan finansial saya sebagai dosen pegawai negeri di Universitas Indonesia," tulis Thamrin dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke Media Indonesia, Selasa (11/1).

Di email tersebut, Thamrin mengaku tak mampu membayar biaya iklan permintaan maaf di media cetak maupun elektronik nasional. Thamrin pun pernah mengajukan surat permintaan kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) empat hari silam. Ia meminta AMAN melanjutkan permintaan maaf tersebut kepada Dewan Masyarakat Adat Dayak.

Pada sidang Ariel 30 November 2010, Thamrin melontarkan pernyataan tentang perilaku seks masyarakat Dayak. Kesaksian itu berujung protes keras karena Thamrin dianggap telah menyakiti hati suku di Pulau Kalimantan itu.

Warga Dayak di Kalimantan Barat dan Jakarta mengecam pernyataan Thamrin. Mereka menuntut Thamrin membuat permintaan maaf pada media nasional atau ia akan diadukan ke polisi.(MI/***)

Sumber : http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2011/01/11/39223/Sosiolog-UI-Bersedia-Bayar-Denda-Adat-Dayak Selengkapnya...

Jumat, 07 Januari 2011

Koleksi Lagu-lagu Daerah


1. 07 Sape


Download ka Nian


2. Bengkayang


Download ka Nian


3. Pupu Tagua


Download ka Nian


4. Joget Kantuk


Download ka Nian


5. Pantun Masa Mudaan



6. Dayak 10

Download ka Nian


7. Ramba Menua Only



Selengkapnya...

Rumah Betang dan Nilai Kerukunan yang Mulai Tergantikan

Quantcast
Rumah Betang Lambang Kerukunan Masyarakat Dayak
Selain berupa penanda fisik berupa daun telinga yang panjang dan
banyaknya tato yang tergambar pada tubuh mereka, ada satu hal yang
menjadi kekhasan warga Dayak : rumah Betang/rumah Panjang. Rumah panjang
ini setara dengan nilai kerukunan yang diusung warga Dayak. Para orang
tua Dayak senantiasa menekankan pentingnya kebudayaan Dayak yang berupa
dikap mau berbagi dan hidup rukun dengan para anggota rumah panjang.
Hidup rukun seperti sudah mendarah-daging dalam kehidupan warga Dayak
dahulu. Kerukunan warga Dayak ini seringkali menimbulkan kekaguman dari
warga non-Dayak. Rumah panjang pun kemudian dipandang sebagai sebuah
komponen penting dalam menjaga kerukunan dan hubungan-hubungan yang
lebih akrab. Rumah Betang adalah rumah adat khas Kalimantan yang
terdapat di berbagai penjuru Kalimantan, terutama di daerah hulu sungai
yang biasanya menjadi pusat pemukiman suku.
Dayak, dimana sungai merupakan jalur transportasi utama bagi suku
Dayak untuk melakukan berbagai mobilitas kehidupan sehari-hari seperti
pergi bekerja ke ladang dimana ladang suku Dayak biasanya jauh dari
pemukiman penduduk, atau melakukan aktifitas perdagangan (jaman dulu
suku Dayak biasanya berdagang dengan menggunakan sistem barter yaitu
dengan saling menukarkan hasil ladang, kebun maupun ternak). 1.
Bentuk dan besar rumah Betang berbeda-beda di setiap tempat. Ada yang
panjangnya mencapai 150 meter dan lebarnya mencapai 30 meter. Rumah
Betang umumnya dibangun dalam bentuk panggung dengan ketinggian tiga
sampai lima meter di atas tanah. Ketinggian Rumah Betang ini
diperkirakan untuk menghindari dan mengantisipasi ancaman banjir yang
sering menimpa daerah-daerah hulu sungai di Kalimantan. Banyaknya Rumah
Betang di suatu pemukiman bisa lebih dari satu, tergantung banyaknya
anggota komunitas di hunian tersebut. Setiap keluarga menempati bilik
yang disekat-sekat dari Rumah Betang yang besar tersebut.
Di dalam rumah Betang ini setiap kehidupan individu dalam rumah
tangga dan masyarakat diatur melalui kesepakatan bersama yang dituangkan
dalam hukum adat. Nilai utama yang  menonjol dalam kehidupan di rumah
Betang adalah nilai kebersamaan (komunalisme) di antara para warga yang
menghuninya, terlepas dari perbedaan-perbedaan yang mereka miliki. 2.
Dari sini kita mengetahui bahwa suku Dayak adalah suku yang menghargai
suatu perbedaan, mereka menghargai perbedaan etnik, agama ataupun latar
belakang sosial. Budaya Rumah Betang adalah budaya yang menjunjung nilai
kebersamaan, persamaan hak, saling menghormati, dan tenggang rasa.
Rasa kebersamaan dan persaudaraan tampak setiap ada permasalahan yang
menimpa salah satu penghuni. Jika salah satu anggota keluarga ada yang
meninggal dunia maka masa berkabung mutlak diberlakukan selama satu
minggu bagi semua penghuni dengan tidak menggunakan perhiasan, tidak
berisik, tidak minum tuak dan dilarang menghidupkan peralatan
elektronik. 3.
Kini, rumah betang yang menjadi hunian orang Dayak berangsur-angsur
menghilang di Kalimantan. Kalaupun masih bisa ditemukan penghuninya
tidak lagi menjadikannya sebagai rumah utama, tempat keluarga bernaung,
tumbuh dan berbagi cerita bersama komunitas. Rumah Betang tinggal
menjadi kenangan bagi sebagian besar orang Dayak. Dibeberapa tempat yang
terpencar, rumah Betang dipertahankan sebagai tempat untuk para
wisatawan.
Generasi muda dari orang Dayak sekarang tidak lagi hidup dan
dibesarkan di rumah Betang. Kini Rumah Betang konon hanya bisa ditemukan
di pelosok, pedalaman Kalimantan tanpa mengetahui persis lokasinya.
Pernyataan tersebut tentu saja mengisyaratkan bahwa rumah Betang hanya
tinggal cerita dari tradisi yang berasosiasi dengan keterbelakangan dan
ketertinggalan dari gaya hidup modern. Kini warga desa lebih banyak
tinggal di rumah-rumah individual. Sebagian kalangan tua berpendapat
bahwa tinggal di rumah-rumah individual telah membuat warga menjadi
terlalu individualistik, sesuatu yang sebenarnya bukan ciri masyarakat
Dayak.
Mengenai alasan mengapa warga banyak yang lebih memilih tinggal di
rumah-rumah individual, warga mengatakan rumah individual jelas lebih
baik karena lebih pribadi dan lebih bersih. Pak Din, salah satu warga
yang lebih memilih untuk tinggal di rumah individual berpendapat,
baginya ke-Dayak-an tidak hanya ditentukan oleh sebuah kehidupan yang
rukun tetapi juga oleh hal-hal yang „modern‟, termasuk pendidikan dan
gaya hidup sehat.
Memang, pendapat Pak Din tersebut ada benarnya. Akan tetapi, bukankah
lebih baik kebiasaan tinggal di suatu rumah bersama-sama tetap
dipelihara? Nilai tinggal bersama sesama warga Dayak adalah nilai yang
baik karena tinggal bersama juga menunjukkan keinginan warga untuk hidup
rukun dan tidak menunjukkan ketamakan.
Berlawanan dengan pendapat Pak Din, Pak Pebit, salah seorang kepala
adat di sebuah desa Dayak di pedalaman, menegaskan bahwa konsep-konsep
kerukunan dan kesetaraan harus dipertahankan dan dipelihara karena
konsep-konsep tersebut esensial bagi identitas Dayak. Sekarang, nilai
individualistik telah mulai merasuk dalam jiwa masyarakat Dayak. Hal
itulah yang membuat mereka lebih memilih untuk tinggal di rumah
individual dibanding di Rumah Betang. Hal ini disebabkan karena proses
globalisasi dan modernisasi yang masuk dalam kehidupan masyarakat Dayak,
globalisasi membuat nilai kerukunan yang tadinya menjadi ciri
masyarakat Dayak menjadi pudar dan tergantikan oleh nilai
individualistik. Padahal konsep kerukunan dan tinggal bersama di rumah
Betang dan menghindarkan ketamakan adalah nilai budaya yang esensial
bagi masyarakat Dayak, dan oleh karenanya nilai tersebut seharusnya
dipelihara dan dilestarikan.
Kepustakaan
1. Rumah Betang, Rumah Adat, dan Budaya Dayak yang Hampir
Tersingkirkan,http://fazz.wo rd p ress.co m/2 0 0 7 /0 5 /1 8/
rumah-betang-rumah-adat-dan-budaya-dayak-yang-hampir-tersingkirkan/,
diakses pada 22 Mei 2008, pukul 15.58.
2. Ibid.
3. Rumah Betang Suku Dayak di Ambang Kepunahan. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/15/sh12.html, diakses pada 18 Mei 2008, pukul 18.58. Selengkapnya...

RUMAH BETANG: Rumah Adat dan Budaya Dayak yang Hampir Tersingkirkan

Terinspirasi dan bersumber dari buku “Pergulatan Identitas Dayak Dan Indonesia: Belajar dari Tjilik Riwut” Penerbit Galangpress, April 2006.

rumah betang
Rumah Betang adalah rumah adat khas Kalimantan yang terdapat di berbagai penjuru Kalimantan, terutama di daerah hulu sungai yang biasanya menjadi pusat pemukiman suku Dayak, dimana sungai merupakan jalur transportasi utama bagi suku Dayak untuk melakukan berbagai mobilitas kehidupan sehari-hari seperti pergi bekerja ke ladang dimana ladang suku Dayak biasanya jauh dari pemukiman penduduk, atau melakukan aktifitas perdagangan (jaman dulu suku Dayak biasanya berdagang dengan menggunakan system barter yaitu dengan saling menukarkan hasil ladang, kebun maupun ternak). Bentuk dan besar rumah Betang ini bervariasi di berbagai tempat. Ada rumah Betang yang mencapai panjang 150 meter dan lebar hingga 30 meter. Umumnya rumah Betang di bangun dalam bentuk panggung dengan ketinggian tiga sampai lima meter dari tanah. Tingginya bangunan rumah Betang ini saya perkirakan untuk menghindari datangnya banjir pada musim penghujan yang mengancam daerah-daerah di hulu sungai di Kalimantan. Beberapa unit pemukiman bisa memiliki rumah Betang lebih dari satu buah tergantung dari besarnya rumah tangga anggota komunitas hunian tersebut. Setiap rumah tangga (keluarga) menempati bilik (ruangan) yang di sekat-sekat dari rumah Betang yang besar tersebut, di samping itu pada umumnya suku Dayak juga memiliki rumah-rumah tunggal yang dibangun sementara waktu untuk melakukan aktivitas perladangan, hal ini disebabkan karena jauhnya jarak antara ladang dengan tempat pemukiman penduduk. Lebih dari bangunan untuk tempat tinggal suku dayak, sebenarnya rumah Betang adalah jantung dari struktur sosial kehidupan orang Dayak.
rumah betang
Budaya Betang merupakan cerminan mengenai kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari orang Dayak. Di dalam rumah Betang ini setiap kehidupan individu dalam rumah tangga dan masyarakat secara sistematis diatur melalui kesepakatan bersama yang dituangkan dalam hukum adat. Keamanan bersama, baik dari gangguan kriminal atau berbagi makanan, suka-duka maupun mobilisasi tenaga untuk mengerjakan ladang. Nilai utama yang menonjol dalam kehidupan di rumah Betang adalah nilai kebersamaan (komunalisme) di antara para warga yang menghuninya, terlepas dari perbedaan-perbedaan yang mereka miliki. Dari sini kita mengetahui bahwa suku Dayak adalah suku yang menghargai suatu perbedaan. Suku Dayak menghargai perbedaan etnik, agama ataupun latar belakang sosial. Tetapi pada masa sekarang pun banyak orang luar (bahkan orang Indonesia sendiri) beranggapan bahwa suku Dayak adalah suku yang tertutup, individual, kasar dan biadab. Sebenarnya hal ini merupakan suatu kebohongan besar yang diciptakan oleh para colonial Belanda waktu masa perjuangan kemerdekaan Indonesia untuk memecah belah persatuan dan kesatuan terutama di antara suku Dayak sendiri yang pada saat itu menjunjung tinggi budaya rumah Betang. Dan kebohongan tersebut masih dianggap benar sampai sekarang oleh mereka yang tidak mengenal benar orang Dayak. Sebagai contoh, tulisan karya orang Belanda bernama J. Lameijn yang berjudul Matahari Terbit, dimana tulisan tersebut sangat merendahkan martabat masyarakat Dayak. Bagian tulisan itu sebagai berikut. “ …. Setelah habis pertcakapan itu, cukuplah pengetahuan saya tentang orang Dayak. Sebelum itu saya sudah tahu, bahwa orang Dayak itu amat kasar dan biadab tabiatnya. Kalau tiada terpaksa, tiadalah saja berani berjalan sendiri ditanahnya, karena tentulah saja akan kembali tiada berkepala lagi”.
rumah betang
Citra buruk masyarakat Dayak di perparah lagi dengan timbulnya kerusuhan-kerusuhan etnis yang terjadi di Kalimantan yang di ekspos besar-besaran hingga keluar negeri (terutama melalui media internet) tanpa memandang sebab sebenarnya dari kerusuhan tersebut hanya memandang berdasarkan pembantaian massal yang terjadi, seperti kerusuhan di Kalimantan Barat (Sambas) dan Kalimantan Tengah (Sampit dan Palangkaraya). Saya sendiri berada di kota Sampit saat kerusuhan pertama kali pecah tanggal 18 Februari 2001 dan 2 hari kemudian saya berada di Palangkaraya, saat itu saya masih kelas 3 SMP. Berdasarkan pandangan saya atas kerusuhan etnis di Sampit dan Palangkaraya, dimana disini saya tidak berpihak pada suku manapun tapi saya lebih melihat berdasarkan fakta yang ada di lapangan selama saya tinggal di Sampit dari saya kecil hingga saat pecahnya konflik Sampit. Kerusuhan tersebut bukanlah akibat adanya tokoh-tokoh intelektual yang ingin mengacaukan keadaan atau perasaan cemburu suku Dayak karena etnis tertentu lebih berhasil dalam mencari nafkah di Kalimantan, tetapi lebih kepada terlukanya perasaan masyarakat Dayak yang dipendam selama bertahun-tahun akibat tidak di hargainya budaya Betang yang mereka miliki oleh etnis tertentu, hingga perihnya luka tersebut tidak dapat ditahan lagi oleh masyarakat Dayak dan akhirnya mengakibatkan pecahnya konflik berdarah tersebut. Seharusnya etnis tertentu tersebut lebih memahami pepatah “Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, bukannya bersikap arogan dan ingin menang sendiri serta tidak menghargai budaya lokal (budaya rumah Betang yang menjunjung nilai kebersamaan, persamaan hak, saling menghormati, dan tenggang rasa ).
rumah betang
Kini, rumah betang yang menjadi hunian orang Dayak berangsur-angsur
menghilang di Kalimantan. Kalaupun masih bisa ditemukan penghuninya
tidak lagi menjadikannya sebagai rumah utama, tempat keluarga bernaung,
tumbuh dan berbagi cerita bersama komunitas. Rumah Betang tinggal
menjadi kenangan bagi sebagian besar orang Dayak. Di beberapa tempat
yang terpencar, rumah Betang dipertahankan sebagai tempat untuk para
wisatawan. Sebut saja, misalnya di Palangkaraya terdapat sebuah rumah
Betang yang dibangun pada tahun 1990-an tetapi lebih terlihat sebagai
monumen yang tidak dihuni. Generasi muda dari orang Dayak sekarang tidak
lagi hidup dan dibesarkan di rumah Betang (termasuk saya sendiri).
Rumah Betang konon hanya bisa ditemukan di pelosok, pedalaman Kalimantan
tanpa mengetahui persis lokasinya. Pernyataan tersebut tentu saja
mengisyaratkan bahwa rumah Betang hanya tinggal cerita dari tradisi yang
berasosiasi dengan keterbelakangan dan ketertinggalan dari gaya hidup
modern.
Dan sekarang, dalam menghadapi kehidupan modern yang sangat
individualis, yang hanya mementingkan kepentingan pribadi, materi dan
penuh kemunafikan, masihkan budaya rumah Betang menjadi tatanan hidup
bersama di Kalimantan ataukah budaya ini akan ikut menghilang seperti
menghilangnya bangunan rumah Betang di Kalimantan. Apapun jawabannya
hanya kita orang Kalimantan yang dapat menentukannya !
dari: veni vidi vici Selengkapnya...

KAMUDA MORENG © 2011. Design by :moreng Edited By : Anto Moreng Create : Moreng