SELAMAT DATANG DI BLOG KAMUDA MORENG

Jumat, 14 Januari 2011

Sidang Adat Dayak Segera "Adili" Sosiolog UI

Jumat, 14 Januari 2011, 17:22 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA--Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, Agustin Teras Narang mengatakan, Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Dr Thamrin Amal Tomagola diharapkan datang ke Palangka Raya untuk mengikuti sidang adat Dayak di kota tersebut. "Kemarin perwakilan Aliansi Bhineka Tunggal Ika (ABTI) datang ke saya dan menyatakan Thamrin Amal Tomagola ingin bertemu. Namun pada pertemuan itu saya meminta yang datang ke Palangka Raya hanya utusan saja dulu," kata Agustin Teras Narang, di Palangka Raya, Jumat.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan perwakilan ABTI itu, ia juga menyampaikan agar Thamrin meminta maaf kepada masyarakat adat Dayak dan bersedia mengikuti sidang adat Dayak di Palangka Raya. "Kesediaan Thamrin Amal Tomagola itu paling lambat diterima MADN tanggal 15 Januari 2011. Sebab apabila tidak ada jawaban, maka kami akan meneruskan perkara ini ke ranah hukum nasional, karena telah menyakiti masyarakat Dayak," ujarnya.

Dia mengatakan, pada sidang adat Dayak nanti, ada tujuh orang kepala adat yang akan menghakimi Guru Besar Universitas Indonesia tersebut. Mereka adalah perwakilan dari kepala adat Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kalbar.

"Dalam sidang itu, ada empat kepala adat dari Kalteng, satu kepala adat dari Kaltim, satu kepala adat dari Kalsel, dan satu lagi kepala adat dari Kalbar. Jadi mereka inilah yang nantinya bertugas menghakimi Thamrin Amal Tomagola," katanya.

Menurut dia lagi, begitu juga hasil penelitian yang dilakukan Thamrin harus dibawa ke Palangkaraya dan diserahkan ke MADN. Selanjutnya, setelah hasil penelitian itu diserahkan ke MADN, maka langkah berikutnya adalah memusnahkan hasil penelitian itu.
"Saya meminta kepada masyarakat adat Dayak agar tidak berbuat tidak terpuji, apabila Thamrin Amal Tomagola mau mengikuti sidang adat Dayak di Palangka Raya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, akibat pernyataan Sosiolog Universitas Indonesia, Prof Dr Thamrin Amal Tomagola, sebagai saksi ahli pada persidangan kasus video mesum Narzil Ilham di Pengadilan Negeri Bandung, yang menyatakan tidak masalah melakukan senggama tanpa ikatan nikah bagi warga Dayak, membuat masyarakat Dayak marah. Bahkan tidak itu saja, hampir di beberapa daerah di Kalimantan, bahkan di Jakarta warga Dayak melakukan aksi demonstrasi dan mengecam pernyataan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Dr Thamrin Amal Tomagola.
Red: Siwi Tri Puji B

Sumber: Antara Selengkapnya...

KAMUDA MORENG © 2011. Design by :moreng Edited By : Anto Moreng Create : Moreng